TikTok Segera Dilarang di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden Siap Teken RUU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan undang-undang pelarangan TikTok didukung penuh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Hal itu seiring dengan meningkatnya kekhawatiran Washington untuk menjaga data warga AS jatuh ke tangan China.
Aturan yang disahkan oleh US House Energy and Commerce Committee dengan suara bulat pada Kamis (7/3/2024) meminta ByteDance China untuk melepas kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif menghadapi larangan AS. “Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, melansir CNA, Sabtu (9/3/2024).
Advertisement
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU tersebut. Kendati begitu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menyampaikan bahwa regulasi ini masih membutuhkan beberapa perbaikan agar Biden dapat menandatanganinya.
Sedangkan mantan Presiden AS Donald Trump menentang larangan tersebut. Melalui postingan Truth Social pada Kamis (7/3/2024), Trump menyebut bahwa larangan tersebut akan membantu platform media sosial saingannya, Facebook.
Penolakan Trump menempatkannya di pihak yang berlawanan dalam perdebatan para anggota Partai Republik yang berkuasa, termasuk Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dan Pemimpin Mayoritas DPR dari Partai Republik Steve Scalise, yang menyebut undang-undang tersebut sebagai RUU keamanan nasional yang penting.
Adapun, FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa pemilik TikTok, ByteDance dapat berbagi data pengguna seperti riwayat penelusuran, lokasi, dan pengidentifikasi biometrik – dengan pemerintah China.
TikTok membantah tudingan tersebut dan memastikan tidak akan melakukan hal tersebut jika diminta. Pemerintah AS juga belum memberikan bukti mengenai hal tersebut.
Dalam langkah terpisah, Biden baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan Departemen Kehakiman dan lembaga federal lainnya untuk mencegah transfer data pribadi warga Amerika dalam skala besar ke apa yang disebut Gedung Putih sebagai ‘negara yang menjadi perhatian’ termasuk China, Rusia, Korea Utara, Iran, Kuba, dan Venezuela.
BACA JUGA: Dinas Peternakan Gunungkidul Cek Sampel Darah Ternak Mati Diduga Antraks
Pada 2022, Biden melarang penggunaan TikTok oleh hampir 4 juta pegawai pemerintah federal pada perangkat yang dimiliki oleh lembaga-lembaganya, dengan pengecualian terbatas untuk tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, dan penelitian keamanan.
Jika RUU itu disahkan, maka AS secara efektif melarang TikTok dan aplikasi ByteDance lainnya tersedia di Apple, Play Store, atau layanan hosting web AS.
RUU ini mengambil pendekatan dua arah. Pertama, peraturan ini mengharuskan ByteDance, yang berbasis di Beijing, untuk mendivestasi TikTok dan aplikasi lain yang dikontrolnya dalam waktu 180 hari sejak berlakunya RUU tersebut atau aplikasi tersebut akan dilarang di Amerika Serikat.
Kedua, hal ini menciptakan proses yang sempit untuk membiarkan lembaga eksekutif melarang akses ke aplikasi milik musuh asing jika aplikasi tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement